Depokrayanews.com- Kementerian Perhubungan telah mengizinkan beroperasinya kembali semua moda transportasi di tengah pandemi COVID-19. Karena itu, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa atau KLB.
Ada enam perjalanan pada tiga rute yang mulai aktif Selasa 12 Mei 2020 besok hingga Minggu 31 Mei 2020. “Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di Bandung, Seni 11 Mei 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, tak semua orang bisa menggunakan KLB ini.
Hanya pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi yang boleh berpergian dengan KLB.
Adapun rute yang dilayani perjalanan KLB adalah sebagai berikut.
1. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp400.000
2. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp 450.000
3. Bandung – Surabaya Pasarturi pp
Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000
“Mulai hari ini, Senin 11 Mei 2020, tiket kereta bisa dibeli di loket stasiun keberangkatan penumpang,” kata dia.
Pemesanan dapat dilakukan sejak H-7 keberangkatan oleh penumpang. Tidak bisa diwakilkan.
Sebelum memesan, calon penumpang harus memenuhi persyaratan sesuai surat edaran, yakni meliputi surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Lembar pertama diberikan pada petugas loket, lembar kedua ditunjukkan saar boarding. Surat hanya berlaku untuk satu perjalanan.
Saat akan naik ke KLB, penumpang harus memakai masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin Satgas COVID-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tukas Joni.
Sumber:pikiranrakyat.
Comment