by

Pulang Mudik karena Keperluan Mendesak Harus Jalani Karantina Minimal 3 Hari

Depokrayanews.com- Walikota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pengendalian mobilitas penduduk menjelang sampai selepas lebaran 2021.

Dalam SE itu, diatur bagi masyarakat yang harus mudik karena keperluan mendesak pada 6-17 Mei 2021 wajib mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan.

Pertama, harus mengantongi surat dispensasi keluar masuk (SDKM) dari kelurahan. Kedua, saat kembali ke Kota Depok
harus melapor kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dan harus melakukan isolasi mandiri atau karantina minimal selama tiga hari.

Hal itu diungkapkan Idris, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kemendagri, terkait penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan penanganan Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah secara daring, Senin 3 Mei 2021.

”Intinya dalam rakor tersebut ada arahan dari Kemendagri untuk kewaspadaan dan pengetatan pelaksanaan Prokes,” kata Idris.

Untuk mendapatkan SDKM, harus mengisi formulir yang sudah disiapkan pihak kelurahan. Pada formulir tersebut juga disebutkan alasan mudik sesuai aturan pemerintah. Misalnya untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau juga pelaku perjalanan dengan ketentuan nonmudik lainnya. Permohonan SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Kemudian terkait protokol kesehatan pada aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa cuti Hari Raya Idul Fitr, Pemkot Depok juga mengeluarkan ketentuan. Untuk Kegiatan di tempat pariwisata dan wahana keluarga, jumlah pengunjungnya dibatasi paling banyak 20 persen. Sedangkan kegiatan di pusat perbelanjaan dan bioskop jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *