by

Puluhan Mobil Bekas Anggota DPRD Depok Mulai Diselimuti Debu di Parkiran Balaikota

Inilah deretan mobil bekas anggota DPRD Kota Depok yang dikembalikan ke Pemkot Depok. Kini terparkir di lantai 5 Balaikota Depok.
Inilah deretan mobil bekas anggota DPRD Kota Depok yang dikembalikan ke Pemkot Depok. Kini terparkir di lantai 5 Balaikota Depok.

Depokrayanews.com- Sebanyak 46 mobil bekas kendaraan dinas anggota DPRD Kota Depok, kini masih terparkir di gedung parkir lantai 5, kawasan Balaikota Depok.

Belum ada kenterangan yang pasti bagaimana ‘nasib’ mobil Toyota Rush itu ke depannya, apakah akan dilelang atau akan menjandi mobil operasipmal pejanbat Pemkot Depok.

Yang pasti sejak akhir Agustus 2017 lalu, mobil-mobil itu sudah menginap di gedung parkir Balaikota Depok. Kondisinya rata-rata kotor karena diselimuti debu.

Diantara deretan mobil dinas itu ada yang sudah ganti dari plat merah menjadi plat hitam. Tidak jelas kenapa itu bisa terjadi, padahal itu mobil dinas milik negara, bukan mobil pribadi.

Keterangan yang diperoleh depokrayanews.com, menyebutkan pergantian plat merah menjadi plat hitam sudah biasa di mobil pemerintah.

“Wah, banyak yang melakukan hal seperti itu. Mobil plat merah, tapi kemudian bisa diminta plat hitamnya. Itu bayar, berkisar Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta, per tahun,” kata sumber depokrayanews.com

Cara itu diambil karena ada yang merasa tidak nyaman memakai mobil plat merah.

Sesuai aturan, mobil dinas berstatus pinjam pakai itu diserahkan kembali kepada Pemkot Depok per 31 Agustus lalu.

Sebagai penggantinya, anggota dewan akan mendapat dana transportasi yang masih digodok di Provinsi Jawa Barat dan menunggu peraturan walikota Depok.

Oleh Ketua DPRD Kota Depok. Hendrik Tangke Allo, kendaraan dinas anggota dewan itu diserahkan secara resmi ke bagian aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. “Semua diserahkan mulai dari kunci, STNK surat administrasi lainnya,” kata Hendrik.

Pengembalian mobil dinas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 yang kini telah menjadi peraturan daerah (Perda) berkaitan pengembalian kendaran dinas yang dipergunakan anggota DPRD serta akan diganti dengan dana transportasi yang akan diberikan setiap bulan sebagai penganti kendaraan dinas disesuaikan keunganan Pemkot Depok. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *