Depokrayanews.com- Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi turun ke jalan hari ini, Selasa 26 Oktober 2021
Aksi ini rencananya bakal diikuti oleh ribuan buruh di depan kantor Gubernur, Bupati/Walikota di wilayah masing-masing. Di Jakarta, aksi akan dilakukan di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Jumlah massa yang akan terlibat lebih dari 10.000 orang, diikuti 1.000 pabrik di 24 provinsi dan lebih dari 100 Kabupaten/Kota. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Balai Kota, kantor Gubernur DKI Jakarta,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin 25 Oktober 2021.
Pihak KSPI menuntut kenaikan UMK 2022 hingga 10% karena berdasarkan hasil surveinya, rata-rata 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengalami kenaikan.
“Dari survei ditemukan yang paling mengalami lonjakan kenaikan harga adalah transportasi, terutama angkot dengan pandemi sedikit sekali yang beroperasi jadi berpindah ke transportasi online sehingga biaya transport meningkat tajam. Terus harga bahan pokok juga meningkat rata-rata 7-10%,” kata dia.
Menurut Said, jika aksi tidak direspons oleh pemerintah, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan tidak menutup kemungkinan akan berujung aksi mogok massal dengan setop produksi.
“Besok adalah aksi awal buruh turun ke jalan. Kalau tidak didengar, itu akan ada aksi lanjutan dan puncaknya tidak menutup kemungkinan melakukan aksi pemogokan, setop produksi, tapi kita akan lihat perkembangannya,” kata dia.
Selain menuntut UMK 2022 naik, berikut tuntutan lainnya dari buruh:
1. Minta UMSK Diberlakukan
Said meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan meskipun ketentuan itu telah dihapus dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menghapus ketentuan UMSK.
Pasalnya saat ini UU Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam proses judicial review (uji formil) sejak digugat dan belum mendapat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Omnibus Law Cipta Kerja sedang digugat, belum ada keputusan dari MK. Untuk mengisi kekosongan hukum, maka harus mengikuti PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (ada UMSK), bukan PP 36 Tahun 2021 (tidak ada UMSK)” terangnya.
2. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
KSPI lagi-lagi akan menyuarakan aksinya untuk mendesak UU Cipta Kerja Omnibus Law agar dicabut.
“Karena bagi kami ini adalah kejahatan perburuhan. Negara lalai melindungi buruh baik buruh yang akan masuk pasar kerja, buruh yang sedang bekerja, dan buruh yang akan mengakhiri pekerjaannya karena hari tua atau pensiun,” kata dia.
3. PKB Tanpa Omnibus Law
KSPI menolak nilai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diturunkan seperti yang ada di Omnibus Law.
“PKB dicantumkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, di Omnibus Law nggak ada. Misal UU Omnibus Law mengatur UMK untuk karyawan kontrak yang masa kerja satu tahun ke bawah. Dalam PKB dia mengatur karyawan tetap satu tahun ke atas berapa upahnya, berarti ini kan nilainya lebih tinggi, kita nggak mau nilai PKB diturunkan seperti Omnibus Law,” kata dia. (mad/tempo)
Comment