DEPOKRAYANEWS.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak yang anaknya terlibat penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor. Pemeriksaan terutama difokuskan pada harta yang belum dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023 kemarin.
Rafael merupakan pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.
Namanya terseret karena pelaku penganiayaan merupakan anaknya, Mario Dandy Satrio. Selain kasus penganiayaan, masyarakat juga menyorot gaya hidup dan jumlah harta kekayaan dari keluarga Rafael.
Apalagi saat menganiaya korban, Mario mengendarai Rubicon. Di media sosial, Mario juga sering memamerkan gaya hidup mewahnya.
Berdasarkan LHKPN, Rafael diketahui memiliki harta kekayaan Rp56 miliar. Namun, Rubicon tersebut ternyata belum dilaporkan di LHKPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh jajarannya termasuk keluarga Rafael. Karena itu, Sri Mulyani memerintahkan inspektorat untuk melakukan penyelidikan terhadap harta kekayaan Rafael, terutama yang belum dilaporkan ke LHKPN.
Menurutnya, gaya hidup mewah dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
Hal itu kemudian juga ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo.”Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” tegasnya.
Suryo memastikan selama ini Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan pelanggaran integritas melalui pemeriksaan LHKPN dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) untuk harta pribadi. (mad)
Comment