Depokrayanews.com- Rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok berlangsung, Selasa (23/8/2016).
Tapi anehnya, rapat paripurna itu hanya dihadiri beberapa pejabat setingkat kepala dinas saja, padahal rapat itu membahas susumam perangkat daerah yang menyangkut kepentingan para kepala dinas.
Kepala dinas yang hadir hanya Diah Sadiah (disnakersos), Sri Utomo (Kepala BKD). Kepala dinas lain diwakili stafnya.
Rapat yang dihadiri Walikota Depok Muhammad Idris dan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna hanya membahas satu agenda yakni mendengarkan laporan Pansus 3 DPRD yang diketuai T.Farida Rachmayanti tentang raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok. Pasus 3 sudah menyepakati raperda itu.
Menurut Farida, dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok itu, Pansus tiga DPRD Kota Depok telah melakukan beberapa kegiatan.
Pertama, pembahasan awal pada tanggal 9-10 Agustus 2016 dengan menghadirkan OPD terkait untuk membedah pasal-pasal dengan memperhatikan konsideran dari berbagai fraksi.
Kedua, dalam rangka menindaklanjuti pembahasan awal, Pansus tiga telah melakukan konsultasi dan koordinasi ke tiga kementrian, yakni Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Dalam Negeri serta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ketiga, pembahasan akhir pada tanggal 19-20 Agustus 2016 yang menghadirkan OPD terkait dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
Walikota Depok Muhammad Idris menyampaikan terimakasih kepada Pansus 3 yang sudah membahas Raperda
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Depok terkait.
Idris berharap, Raperda itu dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok, sehingga dapat segera diajukan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat pesetujuan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (ril
Comment