by

Razia Kelompok LGBT, Walikota Depok ‘Disemprot’ Komnas HAM

LGBT

DepokRayanews.com- Walikota Depok Mohammad Idris mendapat kritikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) RI, terkait himbauan walikota untuk melakukan razia terhadap kelompok Lesbian, Gay , Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan pembentukam crisis center khusus bagi korban terdampak LGBT di kota tersebut.

Komisioner HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM telah melayangkan surat ke Walikota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas seksual dan identitas gender di kota tersebut.

”Himbauan Walikota Depok Mohammad Idris bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia atau UUD 1945,” kata Beka Ulng Hapsara kepada wartawan, Senin 13 Januari 2020.

UUD 1945 yang dilanggar, kata dia, adalah Pasal 28G (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau berbuat sesuatu yang merulakan hak asasi.

Selanjutnya sebut dia, Pasal 281 (2) UUD 1945, Pasal 33 Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 .

“Belum ada rencana pemanggilan, kami menunggu klarifikasi dan respon Walikota Depok terhadap surat kami terlebih dahulu,” ucap dia.

Menurut dia, himbauan walikota itu mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.

“Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghomati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *