DEPOKRAYANEWS.COM- Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Depok, kini gratis, alias tidak bayar sama sekali. Kalau ada oknum pemerintah yang meminta bayaran segera laporkan.
Program itu tengah gencar dilakukan Pemerintah Kota Depok. Bahkan ketika membuka seminar Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono juga ikut mensosialisasikan.
“Kita punya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), di sana ada ustad dan rohaniawan lainnya. Ketika ada yang ingin membangun rumah ibadah dibahas di sana. Yang penting memenuhi peraturan yang berlaku,” kata Imam seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa 27 September 2022.
Dikatakannya, nanti FKUB yang akan membuatkan rekomendasi untuk pembangunan rumah ibadah. Imam berharap, ke depan semua gereja dan rumah ibadah memiliki IMB.
Oleh karena itu, Imam mengimbau, bagi gereja yang belum memiliki IMB untuk segera diurus. Yang terpenting memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
“Jika ada oknum pemerintah yang meminta bayaran, segera laporkan agar segera ditindak. Sebab, semuanya gratis,” kata dia. (ril)
Comment