Depokrayanews.com- Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI. Kementerian BUMN menyampaikan telah menerima surat pengunduran diri dan sudah menginformasikan secara resmi kepada BRI.
BRI kini akan menindaklanjuti surat Ari. “Sehubungan dengan itu, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur,” tulis perseroan BRI dalam keterbukaan informasi, Kamis 22 Juli 2021.
Dalam keterangan resminya, BRI menyatakan berkomitmen untuk menerapkan praktik tata kelola perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini dewan komisaris dan direksi, hingga jajaran pekerja seluruh unit kerja perseroan. Adapun komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi BRI, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan perseroan.
BRI juga menyampaikan keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dan dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada 22 Juli 2021.
Ari Kuncoro merupakan lulusan Universitas Indonesia jenjang S1, yang kemudian melanjutkan pendidikan S2 di University of Minnesota dan S3 di Brown University. Dalam situs resmi Universitas Indonesia disebutkan Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi dengan Google H-Index 14, yang juga bermakna peringkat pertama di Indonesia sitasi karya ilmiah versi RePEC.
Sebelum menduduki jabatan sebagai Rektor Universitas Indonesia 2019-2024, Ari Kuncoro menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Selain aktivitas akademik di FEB Universitas Indonesia, dia menjadi anggota East Asian Economics Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.
Tidak dijelaskan apakah mundurnya Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisiris BRI terkait dengan hebohnya kasus rangkap jabatan yang diemban Ari Kuncoro.
Apalagi kemudian Presiden Jokowi mengubah statuta Universitas Indonesia (UI) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD atau swasta.
Padahal pada aturan sebelumnya, Presiden melarang Rektor UI rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN atau BUMD maupun swasta, di mana posisi komisaris termasuk di dalamnya.
Sebelum Presiden merevisi statuta ini, Rektor UI Ari Kuncoro dihujani kritik lantaran merangkap jabatan sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah. (mad/ris)
Comment