Depokrayanews.com– Ribuan warga Kota Depok ramai-ramai mengurus pindah tempat memilih untuk mengikuti Pemilu 2024.
“Sampai pukul 12.00 WIB tadi itu ada 6.700 pemilih yang masuk, dan ada 5.700 pemilih yang keluar,” kata Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarnil kepada wartawan, Senin 15 Januari 2024. Menurut Willi, hari Senin 15 Januari 2024 merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah memilih, yakni sampai pukul 23.59 WIB.
Willi menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat untuk pindah memilih yakni KTP, KK, dan dokumen pindah memilih. Misalkan, pindah memilih karena tugas atau karena belajar atau kuliah. Semuanya, ada formulirnya.
Dari permohonan yang masuk, kata di, rata-rata pindah karena belajar, atau tugas di Kota Depok. “Ada yang alasannya pindah karena domisili, pindah karena tugas, ada juga karena belajar,” kata dia.
Bagi warga yang hendak melakukan pindah memilih, masih ditunggu hingga malam ini. “Bagi warga yang hendak pindah memilih, KPU Kota Depok memberikan pelayanan baik itu di Kantor KPU, maupun di PPK dan PPS untuk pindah memilih dengan syarat membawa KTP atau KK, disertai dokumen pendukung pindah memilih, hingga pukul 23.59 WIB,” kata dia. (ril)
Comment