Depokrayanews.com- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mempertanyakan pemanggilan terhadap kepala daerah DKI Jakarta, Jabar, dan Kabupaten Bogor seputar dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan acara Rizieq Shihab di Jakarta dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Ridwan Kamil, rangkaian kejadian terkait kerumunan di Petamburan, DKI Jakarta serta Mega Mendung, Kabupaten Bogor tidak bisa dilepaskan dari kejadian awal saat acara penjemputan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Ketika itu, kata Ridwan Kamil, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam), Mahfud MD memperbolehkan penjemputan Rizieq selama dilakukan secara tertib.
“Itu jadi (multi) tafsir ribuan orang ke bandara, selama tertib. Seolah-olah (pernyataan itu) ada diskresi atas (pemberlakuan) PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta, Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil usai memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan seputar dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Rabu 16 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan sekitar 1,5 jam, Ridwan itu memaparkan perihal perizinan dan kewenangan pemerintah daerah dalam kasus tersebut.
Dalam negara hukum, kata dia, seharusnya semua warga atau pejabat publik memiliki persamaan di muka hukum. Menurut Ridwan, menteri atau pejabat publik yang memperkenankan adanya kerumunan di saat pandemi Covid-19 seharusnya dimintai pertanggungjawabannya. “Jangan (hanya) kami-kami sebagai kepala daerah diminta klarifikasi,” kata dia.
Ridwan membandingkan pemanggilan kepala daerah oleh polisi terkait kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung. “Kenapa peristiwa di bandara tidak diperiksa? Bupati, tempat (adanya) bandara yang banyak (kerumunan) itu, gubernurnya juga harus dapat perlakuan yang sama seperti yang saya alami sebagai warga negara, itu juga jadi pertanyaan. Kita negara hukum yang kedepankan kesetaraan di depan hukum,” kata Ridwan.
Soal kewenangannya sebagai gubernur di luar DKI Jakarta, Ridwan menegaskan, ada perbedaan sebagai daerah otonom. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin di daerah dengan otonomi khusus yang berwenang mengangkat dan memberhentikan walikota di wilayahnya.
“Provinsi di luar Jakarta, dipilih rakyat, tidak bisa disanksi gubernur. Otonomi daerah, acara lokal itu tanggungjawab pemerintah lokal,” tegas Ridwan.
Dia memberi ilustrasi, setiap tahunnya ada ribuan acara di berbagai daerah di Jawa Barat dan tidak perlu semuanya dilaporkan kepada gubernur. Secara teknis, acara di Mega Mendung adalah kewenangan dari Bupati Bogor dan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.
“Tanggungjawab gubernur jika satgas kabupaten tidak sanggup, baru provinsi masuk, misal rapid test habis. Kedua, jika acara itu di perbatasan antara Bogor-Cianjur, Bogor-Sukabumi. (Acara) Mega Mendung tidak masuk kedua kriteria itu,” kata dia.
Namun secara moril, Ridwan menyatakan bertanggungjawab sebagai gubernur. “Makanya saya datang untuk kebutuhan (pemeriksaan) kepolisian,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ridwan juga mengimbau para pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak mendatangi kantor polisi di daerah. Penyelesaian berbagai masalah lebih bijak jika mengedepankan proses dialog secara damai. “Saya imbau warga menahan diri, serahkan semuanya kepada proses hukum,” kata Ridwan. (and)
Comment