by

Rizieq Shihab Batal Bebas Masih Ditahan 30 Hari Lagi, Pengacara Protes

Depokrayanews.com- Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dikabarkan belum bisa menghirup udara bebas alias bebas dari tahanan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung karena masih akan tetap ditahan untuk 30 hari ke depan.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI itu diprotes oleh Aziz Yanuar, pengacara Rizieq Shihab. Dia sangat menyayangkan proses hukum yang seharusnya menjadi panglima mencari keadilan justru disalahgunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan.

“Ini menzalimi, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan,” kata Aziz dalam keterangan resminya, Senin 9 Agustus 2021.

Memurut Aziz, penetapan penahanan selama 30 hari terhadap Rizieq tidak relevan. Pasalnya, Rizieq terus menunjukkan sikap kooperatif ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jaktim.

Ia keberatan bila alasan penahanan 30 hari Rizieq dikarenakan takut kehilangan keberadaan barang bukti atau berkas perkara. Ia menyatakan bahwa barang bukti atas perkara kliennya sudah berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Sudah tidak ada alasan kekhawatiran Klien Kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti/barang bukti,” kata dia.

Aziz menilai penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ia berpandangan bahwa upaya penahanan seharusnya sudah tidak relevan dan harus dihindari. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *