DEPOKRAYANEWS.COM- Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu 20 Juli 2022.
Menurut Rika, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar membenarkan informasi tentang pembebasan bersyarat Rizieq Shihab. “Insyaallah, mohon doanya,” kata Aziz Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab menjalani hukuman penjara sejak 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. (ris/mad)
Comment