Depokrayanews.com- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Mantu Rizieq Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab terkait virus corona (covid-19).
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. (Ketiga tersangka yakni) Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian seperti dilansir CNN Indonesia, Senin 11 Januari 2021.
Kasus Rizieq mendapat sorotan usai pentolan FPI tersebut diketahui meninggalkan rumah sakit tersebut tanpa sepengetahuan tim Satgas Covid-19. Kasus itu semula ditangani oleh Polres Bogor, namun kini diambilalih oleh Bareskrim. Pemkot Bogor sebaga pelapor dalam kasus itu.
Rizieq pun sudah sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu pada Senin 4 Januari 2021. Sementara itu Andi Tatat diperiksa tiga hari kemudian, yakni pada Kamis 7 Januari 2021.
Andi diperiksa karena diduga menghambat kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait penanganan kesehatan Rizieq Shihab.
Rizieq bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (mad)
Comment