by

Rokok Elektrik Dikenakan Pajak 57 Persen

Rokok elektrik dikenakan pajak 57 persen mulai 1 Juli 2018.
Rokok elektrik dikenakan pajak 57 persen mulai 1 Juli 2018.

Depokrayanews.com- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan akan memberlakukan cukai rokok elektrik (vape/e-sigaret) sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE) efektif per 1 Juli 2018.

“Cukai rokok elektrik ini akan berlaku pada likuid atau essence yang merupakan perasa dari asap yang dikeluarkan,” kata Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Kamis (2/11/2017)

Menurut Heru, pengenaan cukai pada likuid rokok elektrik ini dikarenakan essence yang digunakan masih terdapat atau berasal dari tembakau.

“Sehingga tentunya ini objek dari UU cukai yang konsumsinya masih harus ada pembatasan dikenakan cukai, semua hasil tembakau adalah objek daripada cukai yang untuk pertama kalinya 57%,” tambah dia.

Cukai bea masuk juga akan dikenakan kepada rokok elektrik yang berasal dari luar negeri.

“Dalam hal vape e-sigaret diproduksi di dalam negeri, lokal dan impor, impor kena bea masuk, bagi produk e-sigaret dari impor kena bea masuk dan cukai, kalau ada yang lokal mau produksi kena cukai saja 57% dari harga jual eceran. Jadi ada dua, alatnya dan isinya,” kata dia.

Belum lama ini Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk membatasi penjualan rokok elektrik lantaran merusak kesehatan.

Nila menyebutkan, aturan pembatasan penjualan rokok elektrik ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun depan. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *