by

Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Berlaku Mulai 10 Agustus

Plat Ganjil Genap

Depokrayanews.com- Sanksi tilang bagi kendaraan bermotor pelanggar sistem ganjil genap di DKI Jakarta baru akan diterapkan mulai 10 Agustus 2020 mendatang. 

Polda Metro Jaya hanya akan memberikan sosialisasi hingga Jumat 7 Agustus 2020 dan tidak akan menilang pelanggar ganjil genap.

“Sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga Jumat sehingga Kamis ini penindakan untuk para pelanggar aturan ganjil genap belum diberlakukan, tetapi mulai pekan depan,” kata salah satu petugas dari TMC Polda Metro Jaya, Heri, Kamis 6 Agustus 2020.

Mulanya, Polda Metro Jaya berencana memberikan sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil genap dari Senin 3 Agustus hingga Rabu 5 Agustus. Namun, kini diperpanjang, sehingga sanksi tilang tidak akan diberikan pada Kamis 6 Agustus.

“Karena diperpanjang hingga besok Jumat, lalu kemudian Sabtu dan Minggu libur (tidak ada ganjil genap di hari libur) maka penindakan akan mulai dilakukan pada hari Senin 10 Agustus,” kata Heri.

Meski belum ada penindakan sanksi tilang, Heri mengingatkan bahwa ganjil genap tetap harus dipatuhi masyarakat. Pelanggaran akan tetap dicatat.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 25 ruas jalan bakal mencatat pelanggaran ganjil genap hingga pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.

“Jadi tetap ingat untuk patuhi aturan berlalu lintas,” kata Heri.

Sistem ganjil genap kembali diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan alasan penerapan kembali aturan ganjil genap, akibat volume lalu lintas kendaraan yang mulai padat saat PSBB transisi di Jakarta.

“Analisa kami ternyata bahwa volume lalu lintas sudah mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan itu volumenya di atas lalu lintas normal, ini artinya PSBB transisi tidak berjalan efektif,” kata Syafrin.

Berikut rincian 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan kembali memberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.
(Antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *