DepokRayanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, mengamankan 12.244 reklame dan spanduk liar sepanjang Tahun 2018.
“Dari 12.244 spanduk dan reklame liar itu, sebagian besar adalah spanduk perusahaan properti dan Alat Peraga Kampanye (APK),” kata Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Kusumo, Senin (7/1/2019).
Menurut Kusumo, penertiban terhadap reklame dan spanduk liar itu dilakukan di beberapa wilayah di Kota Depok seperti di Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Raya Sawangan, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Juanda.
Biasanya reklame dan spanduk itu kerap dipasang lagi setelah dilakukan penertiban.
Meskipun begitu, pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Sudah kami turunkan spanduk-spanduknya, besok ada lagi. Tetapi, akan kita amankan lagi, selain kami panggil pemilik spanduk untuk diberikan pembinaan,” kata Kusumo. (ris)
Comment