DepokRayanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus bergerak menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).
Setelah menyegel beberapa perumahan, kini giliran pembangunan aparkost Avicenna di RW 02 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji yang ditindak. Satpol memasang tanda segel karena pembangunan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sama sekali.
Sekitar 25 personel Satpol PP mendatangi lokasi lahan pembangunan aparkost Avicenna seluas 1.700 meter persegi itu. Satpol PP kemudian memasang plang yang bertuliskan di segel di halaman lokasi pembangunan aparkos.
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Depok, Kusumo mengatakan pengembang tersebut nekad melakukan pembangunan tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).
“Sudah tiga kali memberikan peringatan kepada pengembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan, tapi tidak diindahkan. Makanya kemudian kami segel,” kata Kusumo, Sabtu (12/5/2018).
Ketika personel Satpol PP datang ke lokasi pembangunan, ditemukan pembangunan tiang pancang sedalam 22 meter. Padahal pengembang belum mengantongi IMB.
Menurut Kusumo, warga sudah berkali-kali melayangkan keluhan atas pembangunan aparkost Avicenna itu.
“Mereka mengaku terganggu dengan aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan,” kata Kusumo.
Pengembang aparkost Avicenna, PT. SCC Investment Coorporation, mengatakan mereka hanya membangun kos-kosan untuk mahasiswa di lingkungan dekat Universitas Indonesia (UI).
Namun bangunan dan pengelolaan aparkost tersebut dilakukan ala apartemen, yakni bangunan bertingkat dan disewakan.
Ada tuntutan dari lingkungan terkait pengelolaannya, karena di internet sudah beredar investasi melalui aparkost yang mirip dengan bangunan apartemen. (ril)
Comment