Depokrayanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok meminta pembangunan gedung ruang sekolah di pinggir Sungai Cikumpa, anak Sungai Ciliwung di Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya dihentikan, karena melanggar garis sempadan sungai (GSS) dan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
”Tim kami sudah cek ke lapangan, dan kami sudah meminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan kegiatan pembangunannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada depokrayanews.com, Rabu 14 Oktober 2020.
Menurut Lienda, pengendalian dan pengawasan izin bangunan sebenarnya menjadi wilayah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP). ”Tapi karena bangunan itu sudah meresahkan warga sekitar, dan ada laporan dari masyarakat makanya Satpol PP turun tangan untuk menghentikan pembangunan,” kata Lienda.
Menurut Lienda, sebelum menghentikan pembangunan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ternyata bangunan itu belum dilengkapi dengan IMB.
Sumber lain kepada depokrayanews.com menyebutkan pihak DMPTS tidak mau mengeluarkan IMB karena bangunan itu melanggar GSS. Kabarnya ada pihak lain yang bukan pemilik gedung datang memohon ke Pemkot Depok agar pembangunan gedung sekolah itu tetap dilanjutkan.
Seperti diberitakan depokrayanews.com sebelumnya, bahwa warga Perumahan Gema Pesona Kota Depok resah karena ada bangunan besar yang tengah dibangun di pinggir Sungai Cikumpa, anak Sungai Ciliwung, Kelurahan Tirtajaya,Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Saat ini memang tidak ada kegiatan pembangunan fisik gedung sekolah, tapi mereka sedang membangun turap untuk mengantisipasi bangunan tidak tergerus arus sungai. Oleh warga Perumahan Gema Pesona, pembagunan turap itu adalah proyek akal-akalan supaya terkesan bangunan sekolah itu tidak sampai ke bibir sungai. Apalagi turap itu dibangun masuk ke wilayah sungai.
Berdasarkan PP 38 tahun 2011 tentang Sungai menyebutkan garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Lebar GSS itu menimal 3 meter dari bibir sungai. Sempadan sungai mempunyai beberapa fungsi penyangga antara ekosistem sungai dan daratan.
Mengenai turap yang sedang dibangun, kata Lienda, pihak DMPTSP harus memastikan apakah turap itu dibangun di atas tanah hal milik atau berada dalam badan sungai.
Lienda menjelaskan bahwa selama ini masyarakat beranggapan Satpol PP bisa langsung bertindak kalau ada pelanggaran. Padahal dalam ketentuannya tidak seperi itu. Dinas teknis terlebih dahulu memastikan adanya pelanggaran, setelah itu Satpol PP berindahk sesuai aturan. ”Satpol PP harus betindak prudent, terlebih bila masuk wilayah hak pribadi,” kata dia. (red)
Comment