DepokRayanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Depok, langsung menyapu bersih spanduk-spanduk liar yang membanjiri Jalan Raya Sawangan.
Tim sapu bersih langsung diturunkan Kepala Satpol PP, Yayan Ariyanto ke Jalan Raya Sawangan sebagai respon berita yang diturunkan depokrayanews.com, Rabu (14/3/2018) pagi.
“Saya sudah kirim tim untuk menurunkan semua spanduk liar yang ada di sepanjang Jalan Raya Sawangan,” kata Yayan Ariyanto kepada depokrayanews.com, Rabu (14/3/2018).
Dari hasil sapu bersih itu, tim Satpol PP menyita 83 spanduk yang tidak punya izin, alias spanduk liar. Spanduk yang berizin tetap dibiarkan terpasang.
Spanduk-spanduk itu kemudian dikumpulkan di kantor Satpol PP di Balaikota Depok.
“Sesui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP kami hanya menindak pelanggaran,” kata Yayan.
Soal apakah para pengembang pemilik spanduk liar itu harus dipanggil atau tidak itu, kata Yayan, bukan tupoksi Satpol PP.
Karena itu Yayan mengimbau siapapun yang mau memasang spanduk, apakah itu pengembang properti atau lembaga lain, silakan mengurus izin dan membayar retribusinya.
Dengan masih banyaknya yang memasang spanduk secara diam-diam di jalur umum atau tempat umum, menandakan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. “Mereka nyolong-nyolong masang spanduk seperti itu, untuk menghindari membayar retribusi,” kata Yayan
“Jadi sesuai tupoksi, kami akan menurunkan spanduk-spanduk liar itu,” tehas Yayan. (red)
Comment