DEPOKRAYANEWS.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menemukan 100 kasus prostitusi online sepanjang 2022, paling banyak terjadi di tempat indekos atau kos-kosan.
“Kos-kosan paling banyak ya, tapi apartemen juga ada. Tapi pengaduannya dari masyarakat lebih kenceng (banyak) di kos-kosan. Mencapai 100 lebih, kemarin saja dua kali operasi sudah mencapai 40,” kata Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny kepada wartawan di Depok, Rabu 28 Desember 2022.
Ketika ditanya usia para pelaku prostitusi online, Lienda menyebut sangat bervariasi pada usia yang produktif. Tapi pelaku prostitusi online, tidak ada yang berusia di bawah umur.
Sejauh ini, menurut Lienda, pemilik kos mengaku tidak mengetahui adanya prostitusi online yang dilakukan di tempat kos miliknya. Namun, jika pemilik kos memfasilitasi pelaku prostitusi online, pemilik kos terancam tiga bulan penjara dengan denda Rp 7,5 juta.
“Kalau tahu, itu tentunya bisa kena pasal pelanggaran karena memfasilitasi. Sejauh ini sih ngakunya tidak tahu. Tapi tetap kami ingatkan di dalam perda, ketika ada orang yang menyediakan tempatnya untuk prostitusi, itu dianggap memfasilitasi. Ancamannya tiga bulan penjara dan denda Rp 7,5 juta,” kata Lienda. (ris)
Comment