DEPOKRAYANEWS.COM- Kejaksaan Negeri Kota Depok menangkap S, tersangka tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Kota Depok 2015. Dia diduga turut terlibat dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati.
S adalah tersangka ketiga dalam kasus tidak pidana korupsi anggaran Pilkada 2015. Pertama PPK atas nama Fajri, kedua Ketua KPU Kota Depok Tutik Nurhayati dan ketiga adalah S. Dia bertugas sebagai penyelenggara kegiatan debat di KPU Kota Depok pada 2015.
”Tersangka S merupakan pelaksana kegiatan atau sebagai rekanan dari KPUD Kota Depok. Tersangka merupakan direktur dari PT. Big Daddy Production pada 2015,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Kejari Kota Depok melakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari ke depan. Atas perbuatan S Kejari Kota Depok menemukan kerugian negara pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kota Depok sebesar Rp817 juta. “Kerugian negara yang timbul pada dugaan tindak pidana korupsi sekitar Rp817 juta,” tegas Mochtar.
Tersangka terlibat dugaan korupsi pilkada Depok karena sebagai pelaksana atau pihak ketiga dengan mendapat penunjukan langsung. Pagu anggaran yang diberikan sebesar Rp2 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Depok 2015.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, penetapan tersangka S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023. Surat tersebut terkait tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye, pada KPUD Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
“Kami tahan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta untuk menjaga tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan,” kata Ubaidillah. (ris)
Comment