Depokrayanews.com- – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pemerintah mengungkap aktor intelektual dalam aksi unjuk rasa penolakan atas UU Cipta Kerja.
Menurut SBY, pemerintah perlu menjelaskan hal itu kepada masyarakat agar tidak ada kecurigaan satu sama lain.
“Lebih bagus kalau memang (ada) menggerakkan menunggangi, membiayai dianggap oleh negara sebagai kejahatan melanggar hukum, dan hukum harus ditegakan, lebih baik disebutkan (aktor intlektual),” kata SBY dalam akun Facebook resminya, yang dikutip Selasa 13 Oktober 2020.
SBY menyebut, jika pemerintah tidak mengungkapkan aktor intelektual dari gelombang aksi demo tersebut, pemerintah akan dianggap menyampaikan kabar bohong.
“Kalau tidak, nanti negaranya melakukan hoaks, tidak bagus, karena kita harus percaya dengan pemerintah kita,” kata dia.
Presiden ke-6 RI ini meyakini, pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemarimanan dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Badan Intelijen Negara (BIN), terkait aktor intelektual dalam demo tersebut bukan ditujukan untuk dirinya.
“Hubungan saya dengan pak Airlangga selama ini baik dengan pak Luhut selama ini baik, dengan BIN juga engga ada masalah,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah akan melakukan proses hukum terhadap pelaku yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
“Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis 8 Oktober 2020 malam.
Mahfud menyatakan, tindakan anarkistis dengan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat merupakan tindakan yang tidak sensitif.
Mengingat, saat ini tengah terjadi situasi pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada perekonomian rakyat.
Mahfud mengatakan, apabila masyarakat tidak puas atas isi UU Cipta Kerja, sebaiknya bisa menempuh dengan cara yang konstitusional. (ris)
Comment