by

Sebagian Lahan Setu Jemblung Harjamukti Cimanggis Disulap Jadi Driving Ranges Golf

Depokrayanews.com- Depokrayanews.com- Sebagian lahan Setu Jemblung (danau buperta) di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis disulap menjadi kawasan driving ranges golf oleh seorang pengusaha Cibubur..

Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sumber Daya Air (PSDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Jawa Barat merasa kecolongan dengan berdirinya bangunan di kawasan setu itu.

“Saya heran, mereka minta ijin ke siapa?. Ini sudah menyalahi peraturan,” kata petugas UPTD SDA Jawa Barat Kosasih didampingi pihak Kelurahan Harjamukti dan Ketua Umum Forum Komunikasi Semesta (Fokus), Afifah Alia di Situ Pengarengan, Harjamukti, Selasa 2 Maret 2021.

Kosasih sangat kaget begitu di lapangan melihat sebagian lahan setu yang diurug,kemudian dibangun semacan petak-petak. Setidaknya. Ada 18 petàkan ukuran 3 x 3 meter.

Konon bawahnya jadi tempat driving ranges golf. Kemudian dibuat semacam pulau-pulau terbuat dari kayu yang di atasnya dipasang rumput sintetis. Pulau- pulau itu dapat digeser ditarik dengan kapal kecil.

Setu Jemblung seluas 7,2 hektar itu, selama ini dijadikan lahan konservasi, cadangan air dan kawasan wisata air. Kedalamannya berkirsar antara 2 sampai 4 meter.

Kosasih meninjau lokasi itu atas perintah atasannya yang mendapat laporan adanya pengurugan di lahan setu. “Pasti kami bongkar bangunan ini, ini sudah melanggar,” tegas Kosasih.

Ketua Umum Forum Komunikasi Semesta Kota Depok, Afifah Alia mengatakan, pengurugan di lahan setu melanggar Pasal 52 UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang berbunyi, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak juncto Pasal 94 ayat (1).

“Ini sudah jelas pelanggaran. Sudah ada bentuk bangunan. Ini dapat dikenakan sanksi pidana,” kata mantan Calon Wakil Walikota Depok itu kepada depokrayanews.com, Rabu 3 Maret 2021.

Menurut Afifah. pengurugan itu tidak akan terjadi apabila BWSCC sudah mensertifikatkan semua lahan setu. ”Lurah sebagai penguasa wilayah benar-benar memperhatikan dan mengawasi wilayahnya, supaya tidak terjadi hal seperti ini,” kata Afifah. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *