Depokrayanews.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Depok memperkirakan ada sekitar 70 ribu pendatang baru masuk ke Kota Depok pasca lebaran idul fitri.
“Memang tidak gampang memperkirakan, karena kami belum mendata. Tapi jumlah itu berdasarkan kondisi tahun lalu,’’ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Misbahul Munir kepada wartawan di Depok, Jumat (15/7/2016).
Untuk memastikan jumlah pendatang baru, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan operasi yustisi di sejumlah wilayah yang dianggap menjadi basis pendatang baru.
Munir memperkirakan Kota Depok hanya sebagai kota persinggahan, sebelum mereka mendapatkan pekerjaan di kota lain, seperti Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
Operasi yustisi itu sekaligus untuk melihat warga Depok yang selama ini menetap dan tinggal di Kota Depok, tapi belum memiliki KTP Kota Depok. Dari jumlah penduduk Kota Depok, ada sekitar 1,6 juta jiwa yang wajib memiliki KTP. Tapi dari jumlah itu ada sekitar 400 ribu yang belum memiliki KTP Depok. Mereka itu sebagian besar adalah warga daerah lain yang menetap di Depok.
“Jadi mereka tidak memiliki KTP resmi Kota Depok sampai saat ini. Mereka kebanyakan memiliki KTP asal daerah yang sudah mati atau tidak ber KTP sama sekali,” kata Munir.
Kalaupun masih memiliki KTP daerah lain, tapi tinggal dan menetap di Kota Depok, minimal harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) yang bisa diurus di tingkat kelurahan. (ril)
Comment