by

Semua Polsek di Depok Diwajibkan Pasang Spanduk Natal dan Tahun Baru

Wakapolresta Depok, AKBP Candra
Wakapolresta Depok, AKBP Candra

Depokrayanews.com- Polresta Depok mewajibkan tujuh Polsek di wilayah hukumnya untuk memasang spanduk ucapan selamat Natal dan tahun baru.

Instruksi tersebut dalam rangka memupuk toleransi umat beragama oleh institusi kepolisian.

Adapun tujuh polsek yang wajib memasang spanduk yakni Polsek Pancoranmas, Beji, Cimanggis, Sukmajaya, Sawangan, Limo dan Bojonggede. Spanduk mulai dipasang, Selasa (20/12).

“Kami wajibkan Polsek yang ada di Depok, untuk pasang spanduk. Sebab, Indonesia bukan negara Islam tapi negara hukum,” kata Wakil Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Candra Kumara, Senin (19/12).

Candra menjelaskan, toleransi antar suku, agama dan ras antar golongan harus dikedepankan mengingat Indonesia merupakan negara besar dengan 1.800 etnis dan 176 bahasa.

“Kami sudah berpesan agar siapa pun yang merayakan natal tidak perlu takut. Kami akan melakukan penjagaan,” kata Wakapolres.

Semua warga Indonesia, kata dia, berhak untuk merayakan perayaan agama yang dianutnya.

“Sifat himbauan ini wajib dipasang oleh setiap Polsek, sebagai ucapan institusi kepolisian agar negara aman. Sebab, Indonesia bukan negara Islam, tapi Pancasila.” kata dia. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *