DepokRayanews.com- Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN), Amien Rais, Senin (20/5/2019) pagi ini akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sebagai saksi kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
“Ya (Amien Rais) sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai saksi). Besok agendanya jam 10.00 wib,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, pada Minggu (19/5/2019) malam.
Eggi ditahan sejak Selasa (14/5/2019) malam, hingga 20 hari ke depan. Tim advokat BPN itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan pernyataan ‘people power’ oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/5/2019).
Terkait kasus tersebut, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (mad)
Comment