by

Setelah Diperiksa 13 Jam, Eggi Sudjana Akhirnya Ditahan

Eggi Sudjana akhirnya ditahan setelah diperiksa 13 jam.

DepokRayanews.com- Eggi Sudjana akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Polda Metro Jaya. Pitra Romadoni, kuasa hukum Eggi menyebut, kliennya itu ditangkap di ruang penyidikan berdasarkan surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Karena itu, Eggi tidak diperkenankan meninggalkan Mapolda Metro Jaya selama 1 X 24 jam sejak Selasa (14/5).

Menurut Pitra, awalnya pada Senin (13/5) Eggi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak pukul 16.30 WIB. Hingga pada Selasa (14/5) pukul 05.30 WIB Eggi ditangkap.

Pitra menyebut proses penangkapan Eggi terasa janggal dan aneh. ”Pasalnya penangkapan dilakukan di ruang penyidik. Lazimnya penangkapan dilakukan di luar ruang penyidik,” kata Pitra. Apalagi, kata dia, Eggi telah bertindak kooperatif dan tidak berusaha melarikan diri. Penangkapan dengan cara semacam ini menurut Pitra melanggar nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM).

Eggi Sudjana dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi–Ma’ruf Amin Center (Pro Jomac) dengan tuduhan makar. Eggi dituduh melanggar adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (kas/mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *