Depokrayanews.com- Pengadilan Agama Kota Depok mencatat setiap bulan ada tiga remaja mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) karena mereka hamil dan ingin segera menikah.
“Rata-rata pasangan ini masih SMA. Entah salah satu calon atau keduanya. Mereka ini menikah karena terpaksa. Toh kalau tidak terpaksa ya tidak mungkin,” kata Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Kota Depok, Entoh Abdul Fatah, Selasa (20/9/2016).
Menurut Entoh, Diska menjadi salah satu syarat bagi pasangan yang ingin menikah dini. Tanpa itu, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan melayani.
“KUA mau menikahkan asalkan pasangan ini membuat Diska di sini (Pengadilan Agama). Itu menjadi syarat, soalnya kan usia mereka belum memenuhi syarat undang-Undang,” kata Entoh.
Sepanjang Januari hingga pertengahan September 2016 ada 27 remaja yang telah mengajukan Diska untuk menikah. Mereka rata-rata masih usia sekolah yang hamil di luar nikah.
“Bulan Agustus kemarin saja empat remaja yang mengajukan Diska. Pokoknya kalau dirata-ratakan dalam satu bulan ada tiga remaja yang mengajukan Diska,” kata Entoh.
Menurut Entoh, pasangan yang menikah dini ini riskan bercerai karena usia mereka memang belum matang untuk menikah.
“Rata-rata usia pernikahannya hanya bertahan 3 sampai 5 bulan. Karena mungkin dia terpaksa menikah. Padahal waktu itu dia (pasangan dini) belum siap nikah,” kata Entoh. (liputan6)
Comment