DEPOKAYANEWS.COM- Menteri Perindustrian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan mengobral subsidi besar-besaran kepada pembeli kendaraan listrik di Indonesia.
Untuk pembeli mobil listrik yang diproduksi di Indonesia, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp80 juta. Sementara itu untuk pembelian mobil berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebsar Rp 40 juta.
Sedangkan untuk pembeli motor listrik akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 8 juta. Untuk motor konversi, akan mendapat subsidi sebesar Rp 5 juta.
Menurut Agus Gumiwang, subsidi itu diberikan dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Subsidi diberikan dengan mencontoh negara lain yang dilihat pemerintah sudah maju dalam penggunaan kendaraan listriknya.
“Kami melihat ini sangat penting karena Indonesia belajar dari berbagai negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan kendaraan listrik, seperti Eropa kenapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil listrik, ya karena pemerintah beri insentif, China juga dan Thailand juga memberikan insentif,” katanya seperti dikutip dari akun Youtube Setpres, Kamis 15 Desember 2022.
Pemerintah berharap pemberian subsidi itu bisa mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Agus mengatakan ada beberapa manfaat yang bisa didapat bila penggunaan kendaraan listrik bisa digenjot di RI.
Pertama, cadangan nikel besar yang dimiliki RI bisa dimanfaatkan dengan baik.
Kedua, dengan banyaknya mobil listrik secara fiskal akan terbantu karena subsidi untuk BBM akan berkurang.
Ketiga, pemberian subsidi akan menarik investor untuk merealisasikan janji mereka menanamkan investasinya di Indonesia.
Keempat, membantu Indonesia memenuhi pencapaian komitmen emisi rendah karbon.
“Dengan insentif ini kita akan memaksa dalam tanda kutip produsen kendaraan listrik dunia agar cepat realisasi investasi di Indonesia,” katanya.
Wacana pemberian subsidi kendaraan listrik itu sebelumnya memantik reaksi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Mereka menilai rencana pemerintah menggelontorkan subsidi kendaraan listrik, salah sasaran. Bahkan, tak menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.
“Kalau rujukannya Inpres 7 Tahun 2022, sangat jelas, bahwa yang disasar peraturan tersebut ialah Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Ketua MTI Tory Darmantoro, Rabu 14 Desember 2022.
MTI, lanjut dia, justru menekankan perlunya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum, sehingga penataan angkutan umum di seluruh kota di Indonesia perlu diperkuat, serta terus disempurnakan. (mad/antara)
Comment