Depokrayanews.com- Pemerintah sedang menyiapkan skema pungutan pajak bagi niaga elektronik atau e-commerce yang akan selesai pada akhir September atau paling lambat akhir tahun 2017.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2)Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan itu menganut prinsip kesetaraan yang diberlakukan bagi toko konvesional sama dengan toko online.
”Kalau ada tokonya itu diawasi karena kelihatan tokonya, kalau e-commerce juga demikian,” kata Hestu, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/9/2017)
Menurut Hestu, tidak ada jenis pajak baru yang akan dikenakan dalam aturan pajak bagi e-commerce. Pelaku e-commerce hanya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Hestu menjelaskan, satu poin arahan presiden adalah kebijakan perpajakan peraturan jelas, dan kembalikan ruang semacam insentif terutama untuk start up.
Sementara itu, pungutan pajak akan dikenakan bagi e-commerce yang berpengahsilan di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
Bagi e-commerce yang memiliki penghasilan di bawah angka tersebut, akan dimasukkan dalam kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sebab, kalau di bawah Rp 4 ,8 miliar itu sesuai aturan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang dinilai telah mengakomodir semua.
”Memperlakukan sama di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, itu sedang dievaluasikan. Tentunya harus dijaga keseimbangan supaya mereka bertumbuh terus,” kata dia. (mad).
Comment