Depoktrayanews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Siapa pemilik TaniFund dan bagaimana profil usaha itu sebenarnya ?
TaniFund adalah platform peer-to-peer lending yang berfokus pada industri agrikultur di Indonesia. Platform fintech lending itu melakukan penyaluran pinjaman produktif. Tani Fund telah berdiri sejak 2017.
Dirangkum dari berbagai sumber, diketahui fokus bisnis TaniFund adalah untuk menghubungkan pemangku kepentingan pertanian dengan modal kerja dengan memanfatkan platform crowdfunding.
TaniFund adalah perusahaan yang memiliki jumlah karyawan antara 201 sampai dengan 500 orang. TaniFund dioperasikan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemilik atau pemegang saham pengendalinya adalah perseroan yang berpusat di Singapura bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.
TaniFund merupakan anak perusahaan dari TaniHub Group (Agritech and Egrocery Startup). Fintech TaniHub memiliki tujuan untuk menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku bisnis.
Dalam perjalanan bisnisnya, TaniFund banyak mengalami persoalan. Bahkan pernah juga tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pemberi pinjamannya (lender). Dengan kata lain, Tani Fund mengalami gagal bayar.
Bahkan sebelum ditutup, OJK menyebut, TaniFund sudah tidak dapat mengupayakan aksi korporasi untuk menyelesaikan masalah macetnya pembiayaan yang disalurkan. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyebut TaniFund sudah angkat tangan terkait kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan.
Kabar mengenai gagal bayar yang menimpa TaniFund mulai mencuat pada akhir 2022. Kala itu, gabungan 128 pemberi pinjaman mengaku menangguk kerugian sebesar Rp 14 miliar karena TaniFund. Kuasa hukum korban gagal bayar TaniFund Hardi Syahputra Purba mengatakan, sebagian pemberi pinjaman tersebut mengaku sudah tidak menerima imbal hasil atau revenue sejak 2021.
TaniFund menyatakan kegagalan panen yang dialami oleh petani karena faktor alam seperti hujan dan hama menjadi pemicu gagal bayar kepada pemberi pinjaman. Pada Maret 2023, gabungan pemberi pinjaman tersebut lantas melaporkan manajemen Tani Fund dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi atau portofolio yang dikelola perusahaan.
OJK sendiri sudah meminta TaniFund untuk menyelesaikan pinjaman yang macet. OJK juga meminta TaniFund untuk menghentikan penyaluran pendanaan baru. Terakhir diketahui, TaniFund memiliki TKB90 atau tingkat keberhasilan 90 hari sebesar 36,07 persen. Artinya, TaniFund memiliki TWP90 atau kredit macet mencapai 63,93 persen. (mad)
Comment