by

Siapa yang Bermain di Menara BTS dan Mikrosel Liar di Depok?

Ini salah satu Mikrosel liar, dibangun tanpa izin di halaman kantor Kelurahan Depok.
Ini salah satu Mikrosel liar, dibangun tanpa izin di halaman kantor Kelurahan Depok.

Depokrayanews.com- Ratusan menara Base Transceiver Station (BTS) dan Mikrosel yang sudah berdiri tegak di Kota Depok, banyak yang tidak punya izin. termasuk izin gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower. Padahal tower-tower itu beresiko roboh dan menimpa warga sekitarnya.

Anehnya, keberadaan BTS dan Mikrosel tidak berizin ini dianggap bukan persoalan serius oleh Pemerintah Kota Depok.

Buktinya sebagian dari tower tanpa izin itu sudah berfungsi dan sudah dimanfaatkan oleh provider telekomunikasi, entah itu Telkomsel. Indosat. Exel, atau apapun provider yang butuh BTS di wilayah Kota Depok.

Kemudian, jumlah BTS yang tidak berizin, setiap tahun terus bertambah jumlahnya. Kini, dengan perkembangan teknologi muncul lagi, Mikrosel

Fungsi BTS dan Mikrosel itu hampir sama. Hanya saja, biaya pembangunan BTS jauh lebih mahal. karena sangat tinggi. Komponennya jauh lebih banyak. Sedangkan Mikrosel tidak perlu tinggi-tinggi, dan bisa sekaligus dijadikan tiang penerangan jalan umum (PJU) dan untuk Wifi.

Saat ini, paling tidak ada 10 Mikrosel yang mangkrak di Depok. Artinya pembangunannya belum selesai, tapi disegel oleh Satuan Polisi Pamonh Praja (Satpol PP). Dari 10 itu, 8 diantaranya berdiri di atas lahan fasos fasum badan jalan dan 2 didirikan di kantor kelurahan.

Sampai saat ini Pemkot Depok belum punya aturan soal Mikrosel, meskipun sudah beberapa kali dibahas setelah ada permohonan dari provider.

Apalahi kalau melihat fungsinya sebagai PJU, sudah pasti Mikrosel akan berdiri di atas lahan fasos-fasum dan dipastikan akan melanggar garis sepadan jalan (GSP).

Itu yang terjadi di lapangan saat ini. Lihat misalnya Mikrosel di halaman Kantor Kelurahan Depok, jaraknya sangat dekat dengan trotoar.

Keberadan Mikrosel tanpa izin itu pertama kali terungkap di Kelurahan Depok. Sebab, LPM setempat sempat bertanya kepada Lurah, soal keberadaan tiang tinggi yang berdiri hanya beberapa meter dari pinggir Jalan Raya Kartini, persis di halaman kantor kelurahan.

Banyak pihak di Pemkot Depok mengaku tidak tahu tentang keberadaan Mikrosel itu, termasuk siapa yang memberi izin segala macam.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), Wijayanto juga tidak mengetahui siapa pemilik BTS dan Mikrosel itu. Begitu juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dudi Mi’raz.

Kalau begitu, Mikrosel misterius itu kenapa bisa berdiri tegak, bahkan di pinggir jalan utama, tanpa diketahui pejabat Pemkot Depok ?

“Aneh saja, masa mereka ga tahu, jangan-jangan pura-pura tidak tahu karena kehadirannya kemudian dipermasalahkan,” kata Rudi, seorang pengusaha di Depok, Selasa (13/12/2016)

Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna juga tidak percaya kalau semua pejabat terkait tidak mengetahui keberadaan dan pemilik BTS dan Mikrosel itu. “Tidak mungkin mereka tidak tahu,” kata Pradi Supriatna.

Oleh banyak pihak, karena BTS dan Mikrosel itu banyak yang belum mengantongi izin, maka Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang dituding sebagai pihak yang bertanggungjawab, karena dinas inilah yang mengeluarkan surat rekomendasi. Artinya, ketika provider atau kontraktor provider mengajukan izin, maka dinas pertama yang mereka datangi adalah Diskominfo untuk mendapatkan rekomendasi.

Rekomendasi itu kemudian yang menjadi dasar mereka untuk mengurus izin-izin yang lain. Tapi pada kenyataannya, setelah mengantongi rekomendasi, mereka langsung mendirikan BTS atau Mikrosel.

Padahal surat rekomendasi yang memastikan titik koordinat itu sebenarnya bukanlah bersifat izin, apalagi disebut IMB. Dalam rekomendasi itu secara tegas disebut rekomenadi bukanlah izin.

Praktek yang terjadi di lapangan, hampir semua BTS dan Mikrosel dibangun atas dasar rekomendasi yang dikeluarkan Diskominfo.

PLT Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Depok, Hardiono mengakui, Diskominfo melalui bidang Postel mengeluarkan rekomendasi.

“Tapi rekomendasi itu berlaku jika pihak pelaksana sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan BPMP2T,” kata Hardiono kepada wartawan.

Menurut Hardiono, selama menjadi PLT Kadisinfokom, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi BTS dan Mikrosel. “Itu mungkin saat pejabat terdahulu sebelum saya masuk sebagai Plt,” kata dia.

Lalu siapa sebenarnya yang bermain? “Titik kesalahannya ada di Diskominfo karena asal mengeluarkan rekomendasi, apalagi sudah tahu kalau lokasinya adalah tanah negara atau fasos-fasum, jangan dikeluarkan rekomendasi mestinya, ” kata Rudi.

Kabarnya, pejabat Diskominfo tidak hanya sekedar mengeluarkan rekomendasi, tapi mendampingi kontraktor provider ke lokasi BTS dan Mikrosel. Dengan demikian tentu mereka mengetahui status tanah yang akan digunakan, apalagi di halaman kantor kelurahan. (and)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *