Depokrayanews.com- Sidang kasus Ervan Teladan (42), mantan anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar yang tersangkut kasus narkoba, Rabu (5/7/2017) terpaksa dibatalkan.
Pembatalan itu terpaksa dilakukan, karena dua jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membacakan tuntutan tidak bisa hadir.
Kedua JPU itu adalah Priatmaji D Prawiro dan Putri Dwi Astrini. Keduanya menjadi terperiksa dalam kasus tahanan Kajari Depok Raden Ari Wicaksono (RAW) yang kabur atau melarikan diri menggunakan mobil tahanan yang dirampasnya dari petugas.
Tapi kemudian RAW berhasil ditangkap setelah mobil yang dibawanya kabur menabrak sejumlah mobil di Jalan Juanda Depok. (ris)
Comment