DepokRayanews.com- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok sudah mengagendakan sidang pemecatan Babai Suhaimi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Senin (26/8/2019) mendatang, setelah menerima berkas laporan dari Babai Suhaimi.
Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan dari Babai Suhaimi. Sehingga, PN Depok akan memanggil sejumlah pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang di PN Depok.
“Kami sudah jadwalkan, sidang PKB Senin (26/8),” kata Nanang Herjunanto kepada wartawan akhir pekan ini. Menurut Nanang, PN akan memanggil pihak yang telah dilaporkan Babai Suhaimi, untuk selanjutnya di sidangkan. Seperti diberitakan sebelumnya, Babai melaporkan pengurus DPC, DPW, dan DPP PKB ke PN Depok, pada Rabu (7/8/2019) lalu.
Babai melaporkan pengurus DPC PKB Kota Depok ke PN Depok atas pencemaran nama baik, yang telah menudingnya berbuat indisipliner dan telah melanggar kode etik partai sehingga Babai mendapatkan surat pemecatan dari pengurus PKB.
Kuasa Hukum Babai Suhaimi, Muhajid A. Latief menilai, pemecatan kliennya dari PKB penuh kejanggalan karena tidak ada alasan yang jelas. Sebagai seorang kader partai, Komitmen Babai yang patut diapresiasi adalah meraup suara terbanyak dalam persaingan kontestasi Pileg. “Babai sudah membuktikan dengan memperoleh suara terbanyak se-Kota Depok, bukan hanya di Dapilnya tapi se-Kota Depok,” kata Muhajid.
Pada Pileg 2019, Babai berhasil meraih 12.293 suara, atau paling banyak dari 50 calon anggota dewan yang lolos. (ril)
Comment