DepokRayanews.com- Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh direksi PT First Travel digelar, Senin (19/2/2018).
Pada awal persidangan sempat diskor karena pengacara terdakwa tidak hadir.
Ternyata, ketiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sejak awal Februari tidak lagi didampingi pengacara karena Purnomo dan timnya mengundurkan diri.
Sebelumnya, ketiga tersangka juga ditinggalkan pengacaranya, Eggi Sudjana dan Kepala Divisi Legal First Travel, Deski.
Hakim Ketua Sobandi menanyakan apakah para tersangka keberatan jika sidang dimulai tanpa didampingi pengacara.
Andika, Aniesa, dan Kiki menyatakan tak keberatan.
“Silakan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan,” kata hakim Sobandi.
Jaksa penuntut umum mulai membacakan dakwaan. Namun, di tengah sidang, hakim Sobandi menginterupsi.
Menurut Sobandi, pengadilan menyediakan pengacara negara untuk mendampingi para tersangka.
“Kita tunjuk dulu pengacara hukum secara cuma-cuma. Ini tidak dibayar,” kata Sobandi.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.
Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah.
Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar. (ris/kps)
Comment