Depokrayanews.com- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan sikap terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. PBNU menyayangkan pembahasan UU Cipta Kerja itu, terkesan terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.
Padahal, menurut PBNU, undang-undang yang mengatur banyak bidang seperti UU Cipta Kerja ini seyogyanya dibahas secara teliti, tidak terburu-buru, dan terbuka.
“Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk,” kata Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Oktober 2020.
PBNU ingin menempuh jalur hukum untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Cara ini dinilai jauh lebih baik ketimbang mengerahkan massa untuk demonstrasi.
“Dalam situasi pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan (Covid-19) upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa,” kata Said.
Meski mengkritik, PBNU menghargai berbagai upaya pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara demi kehidupan yang layak, tersedianya pekerjaan, dan menarik investasi lewat undang-undang ini.
Namun PBNU menjelaskan jika niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh diciderai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha, salah satunya adalah sektor pendidikan.
PBNU menilai sektor pendidikan bidang yang tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. “(Pendidikan) termasuk hak dasar yang harus disediakan negara,” kata Said.
Selain itu, upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel dengan perluasan sistem PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan alih daya PBNU anggap merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih didominasi oleh pekerja dengan skill terbatas.
Penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja PKWT meningkatkan resiko menjadi pekerja kontrak sepanjang berlangsungnya industri.
Upaya menarik investasi, katanya, harus disertai dengan perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam. Menganakemaskan sektor ekstraktif dengan sejumlah insentif dan diskresi kepada pelaku usaha tambang mengancam lingkungan hidup dan mengabaikan ketahanan energi.
Said meminta pemerintah dan DPR agar tidak mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani demi menarik investasi. Pasal 64 UU Cipta Kerja PBNU nilai berpotensi menjadikan impor sebagai soko goro penyediaan pangan nasional.
PBNU menyoroti pula soal sentralisasi sertifikasi halal dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja. Mereka merasa hal ini mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu Iembaga.
PBNU menuding negara mengedepankan paradigma bias industri dalam sertifikasi halal. Pasalnya kualifikasi auditor yang diatur berlatar belakang sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian. Tidak ada sarjana syariah di dalamnya.
“Pengabaian sarjana syariah sebagai auditor halal menunjukkan sertifikasi halal sangat bias industri, seolah hanya terkait proses produksi pangan, tetapi mengabaikan mekanisme penyediaan pangan secara luas,” kata Said. (mad)
Comment