INDORAYANEWS.COM– Ada sikap yang berbeda dengan apa yang disampaikan Bendahara DPD PKS Kota Depok, Ade Supriatna. Di satu sisi pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Depok 27 November 2024 lalu ke MK.
Tapi di sisi lain, Ade Supriatna yang juga Ketua DPRD Depok menyatakan tidak akan menjadi partai oposisi dalam pemerintahan Supian Suri-Chandra Rahmansyah. Artinya, sikap PKS menggugat hasil Pilkada yes, menjadi oposisi no.
”Dalam undang-undang tidak ada istilah ‘oposisi pemerintahan daerah’. Karena itu PKS tidak akan menjadi oposisi dengan paslon terpilih. “Betul, betul (PKS tidak oposisi),” kata Ade seperti dikutip, Selasa 10 Desember 2024.
Bahkan Ade mengatakan PKS akan mengawal program dan visi-misi janji kampanye paslon terpilih yang tertera di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Kita akan mengawal program, visi-misi janji kampanye paslon yang terpilih, kan itu akan didokumentasikan dalam RPJMD. Nah di RPJMD itulah dimuat janji-janji kampanye paslon, itu yang akan kita kawal. Kemudian publik juga bisa menagih, benar enggak apa yang sudah dijanjiin sesuai dengan kata-katanya,” tambah dia.
Dikatakan, PKS memiliki legislator di DPRD yang bertugas mengawal aspirasi publik serta mengawasi kinerja pemerintah daerah. Kedua hal itu menjadi fokus PKS Depok.
“Kita kalau sudah dalam satu lembaga DPRD, apa lagi juga DPRD punya kepentingan mengawal aspirasi publik yang mungkin juga tidak selaras dengan program pemerintah, itu yang kita perjuangkan,” kata Mantan Ketua Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD) itu.
Sebelumnya, dilihat di situs MK pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu, paslon Iman-Ririn mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Depok dengan Nomor registrasi 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan diajukan Jumat, 6 Desember 2024 Pukul 22:15 WIB. (ril)
Comment