DEPOKRAYANEWSA.COM- Tujuh fraksi di DPRD Kota Depok memberikan pandangan umum terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Beberapa fraksi mempertanyakan terkait dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2021 yang mencapai Rp 585 miliar, atau 15,94 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 3,6 triliun.
Menanggapi hal itu, Walikota Depok, Mohammad Idris menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, yang digelar Senin 4 Juli 2022.
Menurut Idris, besaran Silpa dipengaruhi oleh sejumlah faktor dan tidak semua Silpa itu dapat dipandang dalam konotasi negatif.
Idris menyebut ada 3 faktor penyebab terjadinya Silpa Tahun 2021. Pertama, karena akumulasi over target pendapatan daerah sebesar Rp 176.3 miliar. Kedua, efisiensi belanja dan penyerapan belanja sesuai dengan kebutuhan prioritas sebesar Rp 307,8 miliar.
“Ketiga, berasal dari kegiatan tidak dapat dilaksanakan dan atau gagal lelang serta kewajiban kepada pihak ketiga yang tidak terbayarkan di tahun anggaran 2021 sebesar Rp 101,2 miliar,” kata Idris.
Menurut Idris, besaran Silpa itu akan menjadi perhatian Pemkot Depok pada seluruh tahapan APBD mulai dari perencanaan dan pelaksanaan. “Tentunya jadi perhatian kami atau kita bersama untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaannya,” tutur Idris.
Menurut catatan depokrayanews.com, setiap tahun APBD Kota Depok mengalami Silpa yang berkisar antara 15-20 persen dari anggaran belanja. Tahun 2020, misalnya Silpa Kota Depok sebesar 459 miliar. Tahun sebelumnya, yakni Tahun 2019 sebesar Rp 615 miliar, Tahun 2018 sebesar Rp 765 miliar dan Tahun 2017 sebesar Rp 500 miliar.
Terkait Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang sempat ramai, telah diadakan rapat kerja pada Rabu 29 Juni 2022 antara Komisi D DPRD Kota Depok dengan Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) beserta perangkat daerah terkait yang telah menghasilkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Walikota.
“Selanjutnya kita berharap program ini tetap berjalan. tentunya dengan kerjasama yang baik dari legislatif dan eksekutif sehingga, dampaknya tetap didapatkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.
Kemudian terkait tidak tercapainya pendapatan lainnya seperti dana hibah BOS pendidikan sebesar 95,79 persen yang diakibatkan oleh sekolah yang tidak mengajukan pengurangan Dapodik pada saat penyusunan perubahan anggaran 2021. Sehingga, pada saat penyusunan anggaran tahun 2021 nilai yang dipakai merupakan data cut off pada akhir Agustus 2020.
“Sekolah tidak mengajukan pengurangan Dapodik pada saat penyusunan perubahan anggaran 2021. Kondisi ini lah yang mengakibatkan dana salur yang diterima sekolah sesuai dengan jumlah siswa pada tahun anggaran 2021,” kata Idris. (ril)
Comment