Depokrayanews.com- Petisi yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, terkait pembatalan Gloria Natapradja Hamel (16), sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016 di Istana Negara akhirnya mendapat tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Salain ke presiden, petisi itu memang disampaikan pula kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Petisi itu dimulai Wahyu Yoga Pratama, warga Jakarta. Hingga pukul 01.36 WIB Rabu (17/8/2016), petisi itu telah ditandatangani 23.600 pendukung.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan tanggapan secara tertulis atas petisi itu. Beginilah kutipan isi penjelasannya:
“Saudara-saudara yang terhormat. Saya ucapkan terima kasih atas petisi yang telah ditujukan kepada saya terkait Gloria Natapraja,” demikian Menteri Yasonna memulai suratnya.
“Berdasarkan UU Nomor 12 tentang Kewarganegaraan pasal 41 junto pasal 4(d), untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah berwarganegara asing dan ibu berwarganegara Indonesia yang diakui secara sah dan belum berusia 18 tahun, wajib mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pejabat atau perwakilan RI.
Batas waktu pendaftaran anak tersebut, adalah dari tanggal 1 Agustus 2006 sampai dengan 1 agustus 2010 seperti yang telah dijelaskan di atas.
Karena (orangtua) Gloria tidak mendaftarkan dalam tenggang waktu tersebut, maka Gloria berstatus sebagai warga negara asing karena lahir sebelum tahun 2006, sehingga Gloria tidak pernah mendapatkan status hak anak atas dwi kewarganegaraan terbatas.
Gloria dapat melakukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia setelah berumur 18 tahun,”
Demikian penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (mad)
Comment