by

Sofyan Basir Akhirnya Ditahan KPK

Sofyan Basir, Dirut PLN non aktif akhirnya ditahan KPK.

DepokRayanews.com- Direktur Utama Nonaktif PLN Sofyan Basir akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Senin (27/5/2019) malam WIB karena diduga terkai korupsi Pembangunan PLTU Riau-1 .

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (24/4) karena KPK menduga bos PLN itu turut membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima gratifikasi dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga berkoordinasi mendapatkan bagian yang sama besar dari bagian Eni M Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sofyan Basir diperiksa KPK pukul 19.00 tadi usai diperiksa di Kejaksaan Agung.

Awalnya, Ari Wibowo, penasehat hukum Sofyan Basir tidak menyangka kliennya bakal ditahan karena baru disodorkan tiga pertanyaan. Karena itu, dia menyayangkan sikap KPK itu, apalagi saat puasa atau Ramadan akan berakhir. “Kita berharap kalaupun mau ditahan setelah Ramadan,”kata Ari Wibowo. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *