Depokrayanews.com- Baru seminggu menjabat pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, kini Sri Utomo mendapat amanah baru sebagai pelaksana harian (plh) Walikota Depok. Artinya, Sri Utomo memegang 2 jabatan sekaligus.
Hal itu terjadi karena pelantikan Walikota dan Wakil Walikota periode 2021-2024, Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono ditunda hingga akhir Februari 2021.
Penundaan pelantikan itu diketahui setelah Sri Utomo mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pada Senin 15 Februari 2021.
Pada rapat itu Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menjelaskan berdasarkan PP Nomor 49/2008 pasal 131, untuk menghindari kekosongan kepala daerah maka Sekretaris Daerah akan menjabat Plh walikota.
Dikatakan, jabatan Plh Walikota hanya beberapa hari dan tidak sampai satu bulan. “Tapi jika lebih dari satu atau dua bulan, maka disarankan untuk Penjabat (Pj). Karena ini estimasinya tidak sampai satu bulan, maka disarankan untuk Plh,” kata dia.
Kenapa harus Sekda, kata dia, karena pertimbangan mengingat kondisi seperti ini agar tidak menarik pejabat pusat ke daerah-daerah dan cukup Sekda yang sudah memahami kondisi wilayah tersebut.
Sesuai Permendagri Plh Walikota sudah bisa langsung dijabat oleh Sekda. Namun begitu, Sri Utomo akan menunggu radiogram dari Gubernur Jawa Barat. (ril)
Comment