by

Suami yang Aniaya Istri di Depok Akhirnya Ditangkap

DEPOKRAYANEWS.COM– Masih ingat kasus suami istri di Kota Depok yang saling lapor ke polisi dalam kasus KDRT ? Ya, setelah kasus ini berlarut-larut, akhirnya, polisi menangkap Bani Idham Bayumi, sang suami yang diduga melakukan KDRT terhadap Putri Balqis, istrinya sendiri.

Bani kabarnya ditangkap pada Selasa 4 Juli 2023 kemarin dan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. “Telah di lakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya,” kata Hengky kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.

Menurut Hengki, ancaman dari tindak kekerasan yang dilakukan itu diatur dalam pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara juncto pasal 64 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang istri, Putri Balqis, ternyata sudah 6 kali mengalami KDRT dari suaminya, Bani Idham. Hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal.

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujar Hengki pada Jumat 9 Juni 2023 lalu.

Hengki mengatakan saat ini timnya menuju Palembang, Sumatera Selatan. Ini dilakukan untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat berada di Palembang.

“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang,” katanya.

Hengki mengatakan kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari sang suami. Sang suami berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini. (ris)

/

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *