Depokrayanews.com- Hingga akhir Tahun 2017, sudah 1.252.371 orang warga Kota yang melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Artinya, sudah 96,96 persen warga Kota Depok yang melakukan perekaman data eKTP,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah.
Menurut Diar, jumlah warga Kota Depok yang wajib memiliki KTP per 31 Desember 2017 sebanyak 1.291.667 orang. Dari jumlah itu, sudah 1.252.371 yang melakukan perekaman data.
Dengan demikian yang belum melakukan perekaman sebanyak 39.296 orang, atau 3,04 persen.
“Yang belum merekam agar segera merekam datanya, karena sebentar lagi ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mewajibkan calon pemilih memiliki e-KTP,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekam, agar segera dilakukan. Sebab, dengan memiliki KTP memudahkan warga dalam memperoleh berbagai layanan publik.
“Sekarang perekaman e-KTP semakin mudah yaitu di kelurahan, warga tidak perlu ke kantor kecamatan atau dinas lagi,” kata Diar. (ril)
Comment