DEPOKRAYANEWS.COM- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak membantah partainya akan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Pilkada Jakarta 2024.
“Saya pikir itu sudah jelas,” kata Paloh kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024. Padahal sebelumnya, Surya Paloh adalah ketua umum partai pertama yang mengusung Anies Baswedan menjadi Calon Presiden. Ketika itu, Surya seperti pasang badan untuk Anies, sampai harus berhadapan dengan Presiden Joko Widodo. Tapi Anies kemudian kalah oleh Prabowo Subianto.
Apakah Nasdem positif bergabung ke KIM, Paloh menyatakan Nasdem memposisikan diri berada dalam pemerintahan.
“itu sudah saya jelaskan sejak awal, artinya terlepas soal itu, Nasdem memposisikan diri langsung untuk berada dalam pemerintahan,” kata dia.
Soal batal atau tidaknya Nasdem mengusung Anies Baswedan di Jakarta, Paloh menganggap publik sudah memahami situasi yang terjadi. “Pak Anies ya kalian tahu situasi yang ada,” kata Paloh.
Ditanya apakah tetap mendukung Anies Baswedan, Paloh menjawab peluang Anies sudah sulit untuk maju di Pilkada Jakarta kali ini. “Barangkali susah beliau untuk maju dalam Pilkada Jakarta ini,” ungkapnya.
Paloh kembali ditanya apakah ini mengartikan Nasdem menutup dukungan ke Anies. Dia menuturkan, bahwa dalam pencalonan gubernur Jakarta Nasdem tidak bisa sendiri.
“Saya sudah katakan tadi berulangkali bahwa di dalam pencalonan ya ini gak hanya Nasdem sendiri, supaya ini harus ada kelengkapan, jadi saling melengkapi, saling pengertian, saya berpikir positif semuanya tentu berpikir bagaimana yang terbaik ya yang bisa diberikan parpol dalam peran bersama,” kata bos Metro TV itu.
Pasangan Anies Baswedan dan Shohibul Imam (AMAN) terancam gagal mengikuti pertarungan di Pilgub Jakarta 2024. Wasekjen DPP PKS, Zainudin Paru menjelaskan alasannya karena Anies Baswedan tidak berhasil mencari rekan koalisi.
PKS memberikan tenggat waktu kepada Anies Baswedan untuk mencari teman koalisi hingga 4 Agustus 2024. Hal ini demi menggenapkan 4 kursi PKS dari 22 kursi sebagai syarat dukungan 20 persen calon kepala daerah. (mad)
Comment