DEPOKRAYANEWS.COM- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok tengah menyusun standar pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terbaru yang mengacu pada Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggraan Pelayanan Publik.
”Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada publik, termasuk pasien kami,” kata Direktur RSUD KiSA Kota Depok, Devi Maryori, Sabtu 15 April 2023.
Menurut Devi, setiap unit layanan publik harus memiliki standar operasional prosedur (SOP), termasuk pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, RSUD KiSa berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal sesuai standarnya.
Dalam menyusun standar pelayanan, kata Devi, pihaknya melibatkan unsur akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, Kepolisian, TNI, dan masyarakat.
Dikatakan Devi, setiap pelayanan yang sudah disusun akan disosialisasikan dan dipublikasikan, agar masyarakat dapat mengakses standar pelayanan publik dengan mudah. Apalagi kini RSUD KiSA sudah menambah jumlah pelayanan poliklinik, sehingga masyarakat mengetahui alur prosedur layanan tersebut.
“RSUD KiSA juga sedang membangun Zona Integritas, oleh karena itu semua unit layanan harus memiliki standar yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bilamana terjadi ketidaksesuaian prosedur,” kata dia. (ril)
Comment