Depokrayanews.com- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan bahwa debt collector alias penagih utang tidak berhak mengambil barang dari tangan debitur. “Secara regulasi
Badan Perlindungan Kosumen: Debt Collector tak Berhak Ambil Barang dari Debitur
Berita Utama