Kabar Gembira bagi UMK, Kini Biaya Sertifikat Halal Hanya Rp 650 Ribu UMKM|January 18, 2022January 18, 2022by Redaksi DEPOKRAYANEWS.COM- Kabar gembira bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menurunkan biaya pembuatan sertifikat halal