Depokrayanews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB), kemudian menggantikannya dengan istilah persetujuan bangunan gedung (PBG). Pergantian itu
Beda IMB dan PBG Sebagai Syarat Bangun Gedung
Berita Utama