Depokrayanews.com- Dua pemilik gudang sabu, Rian Antoni dan Agus Wahyudi dijatuhi hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan 14 tahun ditambah denda sebesar Rp
300 Orang Pelanggar PSBB di Depok Dihukum Membersihkan Jalan dan Taman Kota
Berita Utama